Surat pengaduan DPRD Kota Bandar Lampung yang diminta oleh Komisi Informasi Publik mengalami kekurangan berkas

Read Time:1 Minute, 45 Second
Surat pengaduan DPRD Kota Bandar Lampung yang diminta oleh Komisi Informasi Publik mengalami kekurangan berkas

 

Permasalahan penyampaian surat pengaduan dinilai mengalami kekurangan berkas yang diminta oleh KIP terkait persoalan masalah CSL, masalah kinerjaKomisi III dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dan permasalahan pembengkakan tagihan listrik

Masyarakat Bongkar Muat sekaligus sebagai warga sosial kontrol kebijakan walikota dan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Saprudin mengatakan sebelumnya Persoalan CSL dari perusahaan PT. LDC tersebut sudah selesai ke masyarakat.

“Yang menjadi masalah pada saat sidak 7 Februari 2023 Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung enggan turun ke masyarakat yang baru sembuh dari Rumah Sakit pasca penyakit ISPA. Kewajiban mereka harus turun ke masyarakat. Alasan saya mengajukan KIP dikarenakan menuntut kinerja sebagai wakil rakyat yang dianggap makan gaji buta” ujarnya.

Dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik, setiap warga berhak mengasih informasi tentang kebijakan yang mendukung masyarakat.

“Pada saat itu saya mengajukan ke Komisi Informasi Publik atau disebut KIP Provinsi Lampung menanyakan terkait penurunan tarif Rp. 15 per Kwh atau 900 V A diatur Permen SDM 1404 tanggal 28 Maret 2017 ditolak oleh KIP ini jelas kepentingan publik, kedua tentang dasar hukum yang mengatur biaya beban juga ditolak, ketiga adanya konpensasi masyarakat terkait biaya pemadaman sekitar 15-35% ditolak, keempat biaya beban yang tidak ada dasar hukumnya, kelima terkait biaya tagihan listrik sebagai contoh Rp. 216.744 per bulan dikali Rp. 1 juta unit Kwh di Bandar Lampung menjadi Rp. 216,74 miliar dalam 1 bulan maka 1 tahun menjadi Rp. 2,6 triliun saya minta rumus terkait perhitungan tersebut, keenam saya telusuri PLN mempunyai hutang sebanyak Rp. 649,2 triliun bagaimana dengan managementnya, dan KIP Prov. Lampung menolak semua permohonan dan mengakomodir data data dari perusahaan PLN yang dinilai tidak substansial berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 pasal 17 dan pasal 35” ujarnya.

“Saya harap Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung bapak Syamsurrizal, S.H., M.M dapat menerima pengaduan tersebut.
Kemudian saya mengkritisi langkah DPRD Kota Bandar Lampung dan Walikota Bandar Lampung. yang dinilai tidak berfungsi, dikarenakan saya telah mengajukan surat sebanyak tiga kali namun tidak direspon. Saya harap peran mahasiswa melakukan sosial kontrol terkait permasalahan tersebut.” imbuhnya.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %