kapolsek Bengkunat Berganti .Ini Penyebabnya !!

Read Time:1 Minute, 37 Second
kapolsek Bengkunat Berganti .Ini Penyebabnya !!

Bandar Lampung : Kepala Polda Lampung, Inspektur Jenderal Irjen.Pol Helmy Santika ,  mencopot jabatan Kepala Polsek Bengkunat , Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., dan memutasinya ke Polres Lampung Tengah sebagai dampak kasus Penanganan korban penganiayaan korban Suheri yang viral diduga mandek di polsek Bengkunat  yang dia pimpin itu.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad membenarkan ada surat pemindahan tugas yang telah dikeluarkan atasannya itu. “Bapak kepala Polda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka evaluasi kinerja, terhadap kepala Polsek Bengkunat ,” katanya, di Bandarlampung, Senin  (15/5).

 

Walau dicopot jabatannya di kewilayahan, namun Iptu Juni dimutasi ke suatu jabatan kepala Subbagian Fasilitas dan Konstruksi di Polres Lampung Tengah. Penggantinya untuk memimpin Polsek Bengkunat  adalah Inspektur Polisi Satu Andi M Putra, yang sebelumnya adalah perwira pertama di Polres Lampung Tengah.

Pemindahan tugas itu Berdasarkan surat telegram nomor : ST/705/IX/KEP/2023. tangga 15 Mei 2023.

“Mudah-mudahan dengan digantinya kepala Polsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya dan ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran. Segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas guna mengantisipasi kamtibmas di wilayah hukumnya,” kata dia.

Sebelumnya, Viral Kinerja Polsek Bengkunat Di Keluhkan Warga  , Jabatan Kapolsek Terancam Di Copot 

 
Bandar Lampung – Mapolsek Bengkunat yang viral di beberapa media di Lampung tetkait dikeluhkannya penanganan kasus laporan korban penganiayaan Korban Suheri , berdampak Kapolsek Bengkunat  Iptu Juni Rosiwan,S.Sos. terancam dicopot dari jabatanya .
 
kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol.Firman Andreanto mengatakan  pencopotan itu biasa terjadi jika adanya laporan keluhan terkait pelayanan masyarakat terhadap kinerja kepolisian khususnya di wilayah hukum polda Lampung .
 
“Nanti kalau ada demosi atau promosi jabatan di lihat nanti .kalau sudah terbukti dari hasil proses Propam pasti ada imbasnya ke jabatannya begitu .kita lihat saja nanti ,”kata kombes Pol Firman Andrianto.
 

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.tutupnya(R1)

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %