Bandar Lampung : Kepala Polda Lampung, Inspektur Jenderal Irjen.Pol Helmy Santika , mencopot jabatan Kepala Polsek Bengkunat , Iptu Juni Rosiwan, S.Sos., dan memutasinya ke Polres Lampung Tengah sebagai dampak kasus Penanganan korban penganiayaan korban Suheri yang viral diduga mandek di polsek Bengkunat yang dia pimpin itu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Arsyad membenarkan ada surat pemindahan tugas yang telah dikeluarkan atasannya itu. “Bapak kepala Polda telah mengeluarkan surat pemindahan tugas dalam rangka evaluasi kinerja, terhadap kepala Polsek Bengkunat ,” katanya, di Bandarlampung, Senin (15/5).
Walau dicopot jabatannya di kewilayahan, namun Iptu Juni dimutasi ke suatu jabatan kepala Subbagian Fasilitas dan Konstruksi di Polres Lampung Tengah. Penggantinya untuk memimpin Polsek Bengkunat adalah Inspektur Polisi Satu Andi M Putra, yang sebelumnya adalah perwira pertama di Polres Lampung Tengah.
Pemindahan tugas itu Berdasarkan surat telegram nomor : ST/705/IX/KEP/2023. tangga 15 Mei 2023.
“Mudah-mudahan dengan digantinya kepala Polsek baru dapat melakukan pengawasan melekat kepada personel yang dipimpinnya dan ini juga merupakan penyegaran untuk jajaran. Segera menyesuaikan diri untuk dapat menjalankan tugas guna mengantisipasi kamtibmas di wilayah hukumnya,” kata dia.
Sebelumnya, Viral Kinerja Polsek Bengkunat Di Keluhkan Warga , Jabatan Kapolsek Terancam Di Copot
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.tutupnya(R1)