Bus Dinas Pemprov Lampung Kecelakaan, Bolehkah Kendaraan Dinas Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi?

Read Time:1 Minute, 52 Second
Bus Dinas Pemprov Lampung Kecelakaan, Bolehkah Kendaraan Dinas Digunakan Untuk Kepentingan Pribadi?

Lampung, SINDOnetwork- Bus Dinas Pemerintah Provinsi Lampung dikabarkan kecelakaan tunggal di Kabupaten Pesawaran Lampung pada Sabtu 24 Juni 2023 lalu.

Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia akibat luka parah pada bagian kepala. Peristiwa naas yang merenggut nyawa tersebut ternyata dipakai untuk keperluan pribadi yakni menghantarkan keluarga hajatan dari Lampung Tengah menuju Kota Bandar Lampung.

Kepala Divisi Program dan Kajian Strategis Lampung Corruption Watch Septian Hermawan mengatakan peminjaman mobil dinas untuk kepentingan pribadi wajib ditolak karena melanggar ketentuan perundang- undangan.

“Jika terjadi kecelakaan, siapa yang dimintai pertanggungjawabannya. Apakah atasan yang memberikan ijin atau ASN yang menggunakan mobil dinas itu,” ujarnya.

Namun, kini yang menjadi pertanyaan publik. Apakah boleh kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi?

Menurut peraturan pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS tertulis bahwa, Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan Kendaraan dinas operasional hanya digunakan dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya yang dilansir dari website https://sippn.menpan.go.id/.

Apakah ada sanksi bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan Dinas?

Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan, PNS yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat terkena sanksi, karena PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin.

Hukuman disiplin yang dimaksud terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Dijelaskan pula macam-macam hukuman disiplin dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tersebut yaitu Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Sedangkan, jenis hukuman disiplin berat yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan, pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

0 0
Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %