BANDAR LAMPUNG – Direktur PD Pasar Edi guvari Konfirmasi ada perbuatan oknum semata terkait pembuatan surat lapak Baru.
Hal itu dikonfirmasi oleh direktur PD pasar Edi Guvari. Ia mengatakan, PD pasar sudah tidak menertibkan surat bukti kepemilikan lapak sejak Agustus 2023.
“PD Pasar sudah tidak lagi menertibkan surat sejak Agustus (2023) kemarin. Saya menjamin orang-orang yang meminta uang sampai 1,5 juta untuk buat surat itu jelas bukan bawahan saya,” katanya.
Edi menjelaskan pungutan retribusi resmi dari PD Pasar hanya untuk memperbaharui surat yang sudah diterbitkan sebelumnya sejak lama yakni sebanyak Rp120.000 per tahun.
“Karena surat ini harus diperbaharui tiap tahun untuk menunjukan siapa yang bedagang di sana. Karena selama ini lapak berganti-ganti yang menempati,” ujarnya.
Selain itu ia juga mengatakan tidak ada perbedaan retribusi pembaharuan surat lapak antara pedagang satu dengan lainnya. Sehingga pihaknya tidak akan meminta retribusi lebih dari Rp120.000 apalagi sampai Rp1,5 juta.
Kemudian Edi juga menjelaskan terkait pendataan oleh PD Pasar dan Dinas Pedagangan ini dilakukan untuk nantinya agar bisa dimutakhirkan sehingga datanya afdal.
“Kalau pendataan dua itu (oleh PD Pasar dan UPT dinas perdagangan) ini dilakukan untuk memutakhirkan data. Sehingga nantinya data kami akan tetap sama,” imbuhnya.
Selain itu, ia menambahkan terkait pemindahan pedagang ketika Pasar Pasir Gintung direhabilitasi akan dilakukan oleh ketua tim yakni Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol.
Sebelumnya, Paguyuban Pedagang Pasar Pasir Gintung merasa resah terkait adanya oknum yang meminta pedagang untuk membuat surat lapak baru dengan kisaran harga antara Rp130.000 sampai Rp1,5 juta.
Surat itu dibutuhkan para pedagang untuk pendataan pedagang asli pasar agar nantinya bisa menempati kembali Pasar Pasir Gintung setelah direhabilitasi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol pun mengatakan dalam pendataan pedagang di Pasar Pasir Gintung, pihaknya tak hanya melibatkan OPD terkait, tapi juga melibatkan paguyuban serta pedagang senior.
“Kalau PD Pasar mendata itu mereka juga sebenarnya berhak mendata karena pasar gintung memang di bawah pengelolaan mereka. Tapi kalau buat surat baru itu sudah salah dong. Kita mendatanya berdasarkan data lama kok. Jangan khawatir pedagang yang ada di dalam pasti didata,” katanya.(sptn)