Polda Lampung Melakukan Gelar Perkara Kasus Kematian Advent Pratama

Read Time:1 Minute, 47 Second
Polda Lampung Melakukan Gelar Perkara Kasus Kematian Advent Pratama

BANDAR LAMPUNG- Polda Lampung gelar Perkara kasus meninggalnya Advent Pratama Telaumbanua siswa Sekolah Polisi Nasional (SPN).

Dalam kegiatan konferensi pers Gelar Perkara tersebut, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto turut hadir. Ia mengatakan pihak keluarga telah menyampaikan padanya untuk mengadukan kasus kematian Advent Pratama Telaumbauna ini ke Kompolnas.

“Tadi pihak keluarga juga menyampaikan ke saya, kalau mereka ingin mengadu ke kompolnas. Silakan, kami akan terima dan akan kami tindak lanjuti. Karena sepertinya ada beberapa hal yang ingin mereka dalami lebih lanjut,” katanya.

Benny juga menyebutkan gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh banyak pihak di antaranya IDI, dokter forensik, pihak keluarga, sampai pengawasan eksternal dan internal untuk mendorong gelar perkara ini dilakukan secara transparan.

“Tadi sudah dipaparkan secara langsung dan ada komunikasi langsung antara keluarga, penyidik, dan para ahli. Karena yang bisa menjelaskan kasus ini tentunya para ahli. Pertanyaan dari pihak keluarga pun cukup kritis dan ini sebuah langkah yang bagus karena yang dituntut masyarakat adalah transparansi,” jelasnya.

Ia juga sempat mengapresiasi pihak Polda Lampung karena telah melakukan proses gelar perkara secara transparansi dan akuntabel.

Ia juga menyampaikan hasil gelar perkara tersebut menyebutkan penyebab kematian Advent adalah pembengkakan jantung. Sehingga luka-luka pada tubuh Advent bukan penyebab meninggalknya siswa SPN Polda Lampung tersebut.

“Sudah disampaikan juga bahwa jawaban dari ahli itu penyebab kematiannya bukan karena luka-luka yang ada, melainkan karena pembengkakan jantung,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya akan terbuka menerima pengaduan dari pihak keluarga Advent sehingga jika memang ingin mengadu dan mendalami kasusnya mereka akan menindak lanjuti.

Diketahui, siswa SPN Polda Lampung atas nama Advent Pratama Telaumbauna meninggal dunia diklaim jatuh pingsan saat mengikuti apel siang di lapangan SPN Kemiling, Polda Lampung, Selasa (15/8/2023).

Meski Advent sempat dibawa ke UGD RS Bhayangkara dan mendapat perawatan namun nyawanya tak tertolong. Saat itu Advent dinyatakan meninggal diduga akibat kelelahan.

Atas kasus ini Polda Lampung membentuk tim khusus untuk mengusut penyebab kematian Advent. Namun usai gelar perkara dilakukan, pihak keluarga ternyata merasa tidak puas terhadap hasilnya.

Pihak keluarga diwakili Paman Advent yakni Rahmat Telaumbanua dan kuasa hukumnya Salatieli Daeli merasa banyak kejanggalan terkait luka-luka di tubuh dan penyebab kematian yang disampaikan tim forensik.(sptn)

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %