Jakarta – 28 Agustus 2023, melalui Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia telah memerintahkan Bupati Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti sesuai surat nomor : B-168/KSP/D.II.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Penetapan Desa Definitif di Desa Way Terusan Lampung Tengah.
Sekertaris DPC PATRI (Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia) Kab. Lampung Tengah, Wilanda Rizki, S.IP menyampaikan “Kami DPC PATRI (Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia) Kab. Lampung Tengah mewakili suara masyarakat Dua Desa Way Terusan yakni SP1 Karya Makmur dan SP2 Terusan Makmur Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah yang selama kurun waktu 25 tahun hidup tanpa adanya kejelasan dari pemerintah yang seolah – olah menempatkan masyarakat melalui program transmigrasi pada tahun 1997 dan hingga saat ini keberadaan mereka seperti tidak diperhitungkan dikarenakan wilayah yang ditempati oleh mereka tidak di akui secara defacto dan dejure oleh Pemerintah Republik Indonesia, tidak hanya itu, selama ini masyarakat juga hidup dalam diskriminasi yang dilakukan oleh oknum – oknum perusahaan maupun pemerintahan dimana terpaksa harus di indukkan ke desa yang jaraknya 64 KM dari Desa Transmigrasi tersebut” sebutnya
Surat dari Deputi II Staf Presiden Republik Indonesia tersebut diterbitkan berdasarkan adanya pengaduan dari DPC PATRI (Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia) yang disampaikan langsung melalui surat no : 03.001/DPC-PATRI/V/2023 tentang Permohonan penetapan Desa Definitif Desa Way Terusan Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, dengan surat tersebut ditindak lanjuti oleh Deputi II Staf Presiden Republik Indonesia dan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023 ini, memerintahkan Bupati Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti hal tersebut selambat – lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat tersebut di keluarkan. (stpn)