Bawaslu Kota Bandarlampung Tegur Parpol Peserta Pemilu 2024

Read Time:1 Minute, 41 Second
Bawaslu Kota Bandarlampung Tegur Parpol Peserta Pemilu 2024

Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung tegur parpol peserta Pemilu 2024 terkait pemasangan alat peraga sosialisasi.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung 2023-2028 Apriliwanda mengingatkan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

“Penertiban alat peraga sosialisasi ini guna terbinanya kepatuhan terhadap ketentuan perundang- undangan serta terbinanya iklim kepemiluan di Kota Bandarlampung yang luber, jurdil, dan bermartabat dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024,” ujar Apriliwanda di Bandarlampung, Sabtu (26/8)

Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (35) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 a quo. Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Kemudian, Apriliwanda juga mengingatkan ketentuan Pasal 69 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bahwa parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

“Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” kata dia.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal sebelum masa kampanye pemilu dimulai.

Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU sesuai tingkatannya dan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik dilarang memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menyebarkan bahan kampanye, memasang alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol,” jelas dia.

Berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, Bawaslu Kota Bandarlampung tegur parpol peserta Pemilu 2024 agar segera melakukan penertiban bahan/alat peraga sosialisasi yang tidak sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (3) jo. ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Kami mengimbau kepada ketua partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Bandarlampung agar menertibkan alat peraga sosialisasi ini,” kata Apriliwanda.(sptn)

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %