Samakan Persepsi, Kejati DKI Jakarta Seminarkan Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

Read Time:1 Minute, 54 Second
Samakan Persepsi, Kejati DKI Jakarta Seminarkan Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara

Samakan Persepsi, Kejati DKI Jaka

Jakarta, SINDOnetwork – Untuk menyamakan persepsi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani seminar-kan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara yang diadakan di Universitas Pancasila, Kamis 13 Juli 2023.

“Mereka akan berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka terkait jenis-jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara serta peran Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus tersebut,” kata Reda dihadapan 53 Mahasiswa Universitas Pancasila dan 32 Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Adhyaksa.

Menurutnya, dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan pengetahuan mengenai Kejaksaan dan tindak pidana semacam itu akan semakin diperdalam melalui kajian-kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan STIH Adhyaksa.

Melalui penelitian dan kajian tersebut, dia menyampaikan Kejaksaan akan menerima masukan yang positif untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Pasal tersebut menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Dia menyebutkan dalam putusan terkait permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap penanganan perkara tindak pidana ekonomi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam seminar ini, narasumber yang dihadirkan adalah para ahli di bidangnya, antara lain Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H, Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, Adv., CCMS, dan Rimawan Pradiptyo, S.E, M.Sc., Ph.D.

Seminar nasional ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, yang puncak peringatannya jatuh pada tanggal 22 Juli 2023. Kegiatan ini merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Pusat Kajian Kejaksaan STIH Adhyaksa.

“Tujuan kita bersama adalah untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan demi penegakan hukum yang adil di Indonesia serta meningkatkan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, “tutupnya.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %