Oknum Guru di Bandar Lampung Yang Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Muridnya, Akhirnya Kembali Ditahan

Read Time:57 Second
Oknum Guru di Bandar Lampung Yang Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Muridnya, Akhirnya Kembali Ditahan

Bandar Lampung – Oknum guru berinisial FZ (27) yang melakukan pencabulan terhadap anak muridnya dilakukan penahanan kembali, pada minggu (3/11/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. Ia mengatakan penahanan lanjutan dilakukan itu dilakukan guna kepentingan penyidikan.

“Benar, pelaku telah dilakukan penahanan kembali pada Sabtu 2 November 2024, kita panggil dan kita lakukan penahanan lanjutan di rutan Mapolresta Bandar Lampung,” katanya.

Hendrik menjelaskan saat ini berkas perkara kasus pencabulan oknum guru tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, seorang guru di Bandar Lampung berinisial FZ (27) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak muridnya, pada kamis (31/10/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024.

Adapun kronologi oeritiwa itu terjadi pada 20 September 2024 saat dalam perjalanan di Jalan RA Kartini, Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung. Dimana tersangka menelpon korban mengajak membeli perabotan sekolah, namun didalam mobil korban dicabuli. Korban dan pelaku statusnya murid dan guru.

Kemudian dan peristiwa kedua kembali terjadi di sekolah pada 26 September 2024, dimana pelaku melakukan aksinya pada saat pada saat kegiatan ekstrakulikuler selesai di dalam mobil miliknya.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %