Bandar Lampung – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh FZ (27), seorang guru agama di Bandar Lampung, Lampung, terhadap muridnya menjadi sorotan publik. Berbagai pihak mendesak agar pelaku yang telah berstatus tersangka segera ditahan.
Ridho Abdillah Husin selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, pihaknya menyayangkan penangguhan penahanan yang diberikan oleh polisi kepada tersangka. Keluarga korban berharap, aparat segera menahan pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Korban masih mengalami trauma sampai saat ini. Ini yang kami sesalkan mengapa penahanan tersangka justru ditangguhkan,” kata Ridho saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan FZ terhadap seorang siswi perempuan berinisial S (11) terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Dari pengakuan korban, tersangka diduga sudah tiga kali melecehkan korban pada kurun waktu 20-29 September 2024.
Modus tersangka adalah dengan menelepon dan mengajak korban membeli perabotan sekolah. Namun, pelaku justru mencabuli korban di dalam mobil pribadinya. Pelaku juga diduga pernah melecehkan korban di ruang kelas.
FZ ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Sabtu (19/10/2024). Namun, aparat kemudian menangguhkan penahanan pada FZ atas permohonan dan jaminan dari keluarga pelaku. Saat ini, tersangka hanya menjalani wajib lapor dua kali setiap pekan.
Terkait hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Mukhammad Hendrik Apriliyanto menuturkan, penangguhan penahanan diberikan karena pelaku bersikap kooperatif sejak awal penyidikan. Ia menyebut, tersangka datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri dan telah memberikan keterangan pada penyidik.
Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan berupa uang Rp 50 juta dan sertifikat tanah saat mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Tersangka juga dinilai tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Meski ditangguhkan, Hendrik memastikan berkas perkara kasus tersebut tetap berjalan dan siap diproses hingga ke pengadilan. “Proses hukum tetap berjalan dan berkas hasil penyidikan akan kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menyayangkan sikap polisi yang menangguhkan penahanan tersangka. Aparat semestinya menjerat tersangka dengan hukuman berat karena pelaku merupakan guru di sekolah tersebut.
Berdasarkan undang-undang (UU), pelaku kekerasan seksual dapat dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kekerasan seksual dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku bisa juga dikenai denda Rp 5 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 E UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan orangtua, wali, pengasuh, pendidik, tenaga kependidikan, maka pidana bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang telah dijatuhkan.