Jakarta, SINDOnetwork- Pada hari ini, Kamis, 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang agenda putusan terkait sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Sidang putusan ini menangani gugatan terkait pemungutan suara dilakukan secara proporsional terbuka atau sistem tertutup.
Menyadari pentingnya penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam konteks pemilihan umum, MK telah menerima gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap sistem pemilu yang akan diterapkan di masa depan. Sidang putusan ini merupakan bagian integral dari upayauntuk memastikan proses pemilihan yang adil, transparan, dan mewakili aspirasi rakyat.
Dalam sidang ini, MK akan mempertimbangkan argumen-argumen dari para penggugat dan pihak terkait, serta melakukan tinjauan terhadap hukum dan prinsip-prinsip konstitusional yang relevan. MK memahami bahwa keputusan yang akan diambil memiliki dampak yang luas dan mendalam terhadap sistem demokrasi dan representasi di negara Indonesia. (*)