Ketua MK Menghadiri Acara Gelar Seminar Nasional Yang Diselenggrakan Oleh BEM FH Unila

Read Time:1 Minute, 49 Second
Ketua MK Menghadiri Acara Gelar Seminar Nasional Yang Diselenggrakan Oleh BEM FH Unila

Bandar Lampung – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) menggelar seminar nasional di Gedung A, Auditorium Abdulkhadir Muhammad, Sabtu (13/7) kemarin.

Dalam seminar nasional tersebut, salah satu narasumbernya yakni Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Suhartoyo yang menjelaskan tentang kewenangan MK dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ia mengatakan, dalam perspektifnya, menangani sengketa Pilkada bukan kewenangan MK yang diturunkan dari Konstitusi.

“Karena kalo originalnya itu kewenangan MK yang diturunkan oleh konstitusi yakni pertama pengujian Undang-undang terhadap undang-undang dasar,” katanya.

Lanjut Suhartoyo, kemudian yang kedua berkaitan dengan penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, ketiga berkaitan dengan pembubaran partai politik, dan keempat berkaitan PHPU yaitu perselisihan hasil pemilihan umum.

“Konon pilkada ini rezimnya bukan pemilihan umum. Baru kemudian impactment itu, menyelesaikan sengketa DPR ketika kemudian menduga bahwa presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran maka permohonannya diajukan ke MK untuk diputuskan apakah benar pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden itu benar-benar terjadi,” ujarnya.

“Itu sebenarnya original kewenangan MK yang diturunkan oleh Pasal 25c UUD 1945, kemudian UU MK, UU kekuasaan kehakiman, UU tentang tata cara pembentukan Perppu. Itu secara natural,” lanjutnya.

Sementara itu, lanjut Suhartoyo, kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pilkada itu sebenarnya hanya diturunkan dari UU 10 tahun 2016 Pasal 157 ayat 3.

“Itupun sebenarnya dibatasi hingga terbentuknya peradilan khusus tentang Pemilu, yang seharusnya batas waktunya itu adalah Pilkada serentak ini nanti tahun 2024. Nah saya tidak tau apakah kemudian karena ada permohonan di MK yang memohon bahwa MK jangan dibatasi hanya sampai pada Pilkada serentak 2024 ini,” ungkapnya.

Namun, menurut dia, kewenangan itu secara permanen di kewenangan MK karena ketika permohonan itu diajukan di sekitar tahun 2022-2023 itu pembentukan UU memang belum ada tanda2 untuk membentuk peradilan khusus.

“Sedangkan Pilkada serentak sudah waktunya sebentar lagi. Nah oleh karena itu MK kemudian mengabulkan permohonan itu melalui keputusan 85 tahun 2022 itu dengan mempermanenkan kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pilkada ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, seminar acara ini juga dihadiri oleh Rektor Unila beserta jajaran, Ketua MK RI, DKPP RI, Bawaslu RI, Plt. Ketua KPU RI, Direskrimum Polda Lampung, Ketua IKA FH Unila, Dekan FH Unila, Akademisi FH Unila, BEM Unila dan fakultas, serta mahasiswa Unila dan tamu undangan.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %