GMKI Cabang Bandar Lampung: Politik Busuk, Hukum Dilanggar, Melawan Kapitalisasi di Raja Ampat

Read Time:2 Minute, 22 Second
GMKI Cabang Bandar Lampung: Politik Busuk, Hukum Dilanggar, Melawan Kapitalisasi di Raja Ampat

Bandar Lampung – Persoalan tambang nikel di Raja Ampat bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga permainan politik yang melibatkan oknum pejabat daerah, kementerian, hingga aktor politik pusat. Aktivitas tambang ini tidak mungkin terjadi tanpa restu mereka, demi keuntungan pribadi. Izin-izin tambang diterbitkan tanpa transparansi dan tanpa partisipasi masyarakat adat, menunjukkan adanya skenario yang disengaja melalui lobi antara investor dan pejabat.

Menurut Greenpeace Indonesia, terdapat 16 izin pertambangan nikel di Raja Ampat; 5 di antaranya masih aktif, sementara sisanya telah dicabut atau kedaluwarsa.

Pada 10 Juni 2025, pemerintah mencabut 4 IUP aktif, yaitu milik PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo). Namun, dua perusahaan—PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Nurham—kembali mendapatkan izin pada tahun ini. Hal ini menunjukkan bahwa negara lebih tunduk pada tekanan modal dibandingkan konstitusi dan kepentingan rakyat.

Lobi politik dalam sistem perizinan tambang masih sangat kuat. Menteri ESDM menyebut tambang di Pulau Gag aman karena berjarak 30–40 km dari kawasan wisata. Namun faktanya, tambang tersebut berjenis tambang terbuka (open pit) dan hanya berjarak sekitar 5 km dari batas Taman Laut Raja Ampat. Dengan kondisi tersebut, klaim “aman” tidak dapat dibenarkan, karena potensi kerusakan ekologis sangat besar dan sulit dihindari jika aktivitas ini terus berlangsung.

Lebih dari itu, praktik hilirisasi yang disebut sebagai langkah strategis menambah nilai tambah nasional ternyata menyimpan ironi. Data dari Bea Cukai Tiongkok mencatat adanya jutaan ton bijih nikel yang masuk dari Indonesia pada 2020–2022, padahal ekspor resmi dari Indonesia tidak tercatat. Dugaan penyelundupan menguat, apalagi mencuatnya nama tokoh-tokoh politik seperti Airlangga Hartarto dan Bobby Nasution dalam pusaran kasus tambang dan suap, yang hingga kini tak kunjung ditindak tegas. Kasus “pagar laut Bekasi dan tambang nikel di Halmahera ” menambah daftar panjang pembiaran negara terhadap pelanggaran hukum oleh korporasi. Dan makin menegaskan hukum bisa dibeli, asal punya koneksi. Nelayan terusir, ekosistem rusak, negara diam. Ravael H. Simanjuntak, BPC GMKI Cabang Bandar Lampung menyatakan :

aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah seperti Pulau Gag, Kawe, dan Manuran adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara eksplisit melarang aktivitas ekstraktif di pulau kecil. Hal ini diperkuat oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Kabupaten Raja Ampat No. 9 Tahun 2012 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona konservasi laut.

“Ini bukan kebetulan. Ini skenario. Izin diberikan secara tertutup, tanpa konsultasi dengan masyarakat adat. Negara dan elite politik secara sadar menjadi bagian dari perusakan lingkungan, Hilirisasi hari ini juga bukanlah solusi, tapi alat kolonialisme baru oleh pemilik modal. Masyarakat adat kehilangan haknya, nelayan kehilangan lautnya, dan generasi mendatang kehilangan warisannya. Ketika negara membiarkan bumi dihancurkan, rakyat wajib melawan. Karena suara rakyat yang cinta bumi lebih suci dari kekuasaan yang cinta profit,” Tegas Ravael.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %