Puluhan Massa Dari PPRL Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Lampung

Read Time:1 Minute, 46 Second
Puluhan Massa Dari PPRL Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Lampung

Bandar Lampung – Sebanyak puluhan massa Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melakukan demo di depan depan kantor DPRD Provinsi Lampung, pada Rabu (19/6).

Massa aksi menyuarakan bersama menolak kebijakan anti rakyat dan selamatkan demokrasi dari Oligarki.

Massa yang tergabung dalam PPRL ini terdiri dari berbagai organisasi dan jaringan yakni FSBMM, FPSBI, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, SMI, LMID, Walhi Lampung, dan FSPMI.

Kristin selaku Humas PPRL dalam orasinya menyampaikan dalam rangka memenuhi kewajibannya, pemerintah mengeluarkan PP 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Namun, Melihat skema tapera yang diprogramkan pemerintah, Tapera tak ubahnya sistem tabung paksa berbalut asuransi sosial,” kata Kristin.

“Belumlah usai penolakan dan tuntutan tanpa henti oleh rakyat agar dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja, PP terbaru Tapera  ini ibarat menaburi garam pada luka yang menganga pada buruh yang untuk menghidupi kebutuhan hariannya saja masih sulit kebutuhan pokok naik terus, biaya pendidikan dan kesehatan sangat mahal, masih harus dibebani dengan pungutan liar ini yang sangat tidak sebanding dengan upah yang didapat oleh buruh,” ucap Kristin dalam orasinya. 

Lanjutnya, nilai upah yang diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan di bawah Undang-Undang Citra Kerja masih dalam hubungan politik Upah Murah.

“Ancaman meningkatnya pengangguran sudah di depan mata. Buruh semakin tercekik akibat berbagai potongan, tabungan. Hingga gaji bersih yang didapat dibawa ke rumah tidak akan mampu lagi memenuhi kebutuhan rumah tangga buruh hingga sangat rentan kemudian perempuan menerima kekerasan berlapis akibat aturan dan kebijakan pemerintah ini,” ungkapnya.

Berikut ini 10 tuntutan yang disampaikan oleh Pusat Perjuangan Rakyat Lampung yang tergabung dari berbagai organisasi diantaranya :

1. Menuntut pemerintah untuk cabut PP 21 tahun 2024 tentang Tapera.

2. Menuntut Presiden untuk tidak menyetujui RUU TNI dan Polri atau tolak RUU TNI dan Polri.

3. Tolak RUU penyiaran.

4. Cabut Undang-Undang Cipta kerja atau Omnibus Law.

5. Wujudkan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Daerah (PGID).

6. Hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing.

7. Sahkan RUU pekerja rumah tangga (PRT).

8. Menuntut pemerintah mewujudkan reforma agraria yang adil gender.

9. Menuntut pemerintah untuk memaksimalkan UU TPKS dan beri jaminan sosial atau Rehabilitasi terhadap korban kekerasan. 

10. Menuntut pemerintah mewujudkan Peradilan Pidana yang adil bagi perempuan buruh migran.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %