Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen STKIP Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi

Read Time:1 Minute, 42 Second
Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen STKIP Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi

BANDAR LAMPUNG- Salah satu Dosen di STKIP Bandar Lampung berinisial HS dilaporkan ke polisi oleh para mahasiswa, lantaran oknum dosen ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung pada 4 Agustus 2023 lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan laporan tersebut. ”Benar, masih dilakukan penyelidikan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung,” kata Reynold, Kamis (24/8/2023) kemarin.

Menurut Reynold, dalam proses penyelidikan yang dilakukan ini, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

”Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Dan akan ada beberapa orang lainnya yang diperlukan untuk keterangannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum STKIP PGRI Bandar Lampung, M Agung Nugraha menjelaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan upaya kampus dalam menunjukkan komitmen terhadap proses hukum. Lebih lanjut, jika terbukti bersalah dan terlibat dalam dugaan pelecehan tersebut, dosen HS berpotensi dipecat.

“Pada tanggal 9 Agustus 2023, kami dengan tegas telah menonaktifkan oknum dosen HS tersebut dan jika terbukti bersalah maka akan kami pecat,” kata Agung Nugraha di aula kampus STKIP PGRI Bandar Lampung pada Rabu (23/8/2023).

Pihak STKIP PGRI Bandar Lampung memberikan penegasan bahwa dosen HS dan mahasiswa NPS yang terlibat dalam kasus ini merupakan bagian dari kampus yang sama.

Agung Nugraha menambahkan bahwa kampus akan memberikan perlindungan kepada NPS sebagai korban pelecehan seksual, serta memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan hukum dan psikologis.

Pihak kampus berkomitmen untuk tetap mendukung NPS dan membuka komunikasi terkait bantuan yang dibutuhkan. Jika terbukti, kampus tidak akan membela dosen terlapor dan akan mendukung proses hukum.

“Kampus bersikap terbuka bagi mahasiswi lain yang mengalami situasi serupa. Ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan bagi seluruh anggota civitas akademika,” kata Agung Nugraha.

Dosen berinisial HS dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai dosen di STKIP Bandar Lampung sejak tanggal 9 Agustus 2023. Keputusan ini diambil menyusul laporan pelecehan seksual yang diterima dari seorang mahasiswa bernama NPS (20 tahun) yang kemudian dilaporkan ke Polda Lampung.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %