GMKI Cabang Bandar Lampung Soroti Praktik Penilangan Manual di Polresta: Diduga Sarat Penyimpangan dan Pungli

Read Time:2 Minute, 31 Second
GMKI Cabang Bandar Lampung Soroti Praktik Penilangan Manual di Polresta: Diduga Sarat Penyimpangan dan Pungli

Bandar Lampung- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bandar Lampung secara tegas menyuarakan keprihatinannya terhadap praktik penilangan manual yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. GMKI menilai, praktik tersebut tidak hanya menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku, tetapi juga membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli) dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sejumlah laporan dan temuan di lapangan mengungkapkan bahwa proses penilangan manual yang dilakukan oleh aparat kepolisian tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang semestinya. Dalam beberapa kasus, masyarakat menerima surat tilang yang menyebutkan proses penyelesaian di Pengadilan Negeri. Namun ketika warga datang ke pengadilan, mereka diarahkan kembali ke kantor Polresta Bandar Lampung. Bahkan dalam proses tersebut, sebagian korban diarahkan untuk membayar denda secara tunai (cash) di kantor polisi, bukan melalui bank resmi sebagaimana diatur dalam sistem tilang.

Situasi ini tidak hanya membingungkan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum dan kesan bahwa aparat kepolisian dapat “menyelesaikan” proses hukum di luar jalur resmi. Lebih parah lagi, kendaraan bermotor yang dijadikan barang bukti dalam penilangan manual pun kerap tidak segera dikembalikan, dengan alasan-alasan yang tidak transparan.

Ketua GMKI Cabang Bandar Lampung, Dion Wynter, menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk kemunduran serius dalam tata kelola hukum dan pelayanan publik di institusi kepolisian. Ia menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh Polri.

“Bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya pada hukum jika surat tilang mengatakan satu hal, tetapi kenyataannya berbeda di lapangan? Kami melihat ada pola pembiaran terhadap penyimpangan prosedural, dan ini bukan soal kelalaian, tapi soal integritas. Praktik ini harus dihentikan dan dipertanggungjawabkan,” tegas Dion.

GMKI menilai, tindakan ini tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan administratif semata, melainkan sebuah gejala sistemik dari lemahnya pengawasan internal dan minimnya komitmen transparansi di institusi kepolisian, khususnya Polresta Bandar Lampung. Oleh karena itu, GMKI Cabang Bandar Lampung menyatakan sikap dan menuntut secara tegas kepada Kapolresta Bandar Lampung untuk segera melakukan pembenahan dan menjawab keresahan publik.

*Tuntutan GMKI Cabang Bandar Lampung Kepada Kapolresta Bandar Lampung:*
1. Menghentikan praktik pembayaran denda secara tunai di kantor polisi, dan memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui sistem perbankan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mengevaluasi dan menindak tegas oknum kepolisian yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur tilang dan terlibat dalam praktik pungli.
3. Membuka data dan laporan publik terkait jumlah kendaraan yang ditilang dan statusnya, demi transparansi dan kontrol sosial.
4. Mendirikan posko pengaduan masyarakat secara terbuka, dengan melibatkan pengawasan independen dari masyarakat sipil.

Dion menambahkan, bila tidak ada langkah konkret dari Kapolresta untuk menindaklanjuti persoalan ini, maka GMKI akan mendorong aksi-aksi yang lebih luas dengan menggandeng elemen masyarakat sipil lainnya, termasuk melalui jalur hukum dan advokasi nasional.

“Kami tidak ingin aparat hukum justru menjadi aktor ketidakadilan. Jika reformasi di tubuh Polri hanya sebatas slogan, maka mahasiswa akan menjadi pengingat bahwa kekuasaan itu harus diawasi. Kami bersuara bukan untuk membenci polisi, tapi untuk menyelamatkan marwah hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Rilis ini merupakan bentuk tanggung jawab moral GMKI sebagai bagian dari masyarakat sipil yang berkomitmen untuk membela keadilan, memberantas praktik-praktik korup, dan menegakkan supremasi hukum.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %