Aliansi Mahasiswa Lampung Menggelar Aksi Damai Menuntut Penegakan Hukum yang Adil di Kota Bandar Lampung

Read Time:3 Minute, 27 Second
Aliansi Mahasiswa Lampung Menggelar Aksi Damai Menuntut Penegakan Hukum yang Adil di Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung – Aliansi Mahasiswa Lampung menggelar aksi damai di Tugu Adipura pada Senin (4/11/2024) siang.

Aksi ini digelar sebagai respons atas serangkaian kasus kekerasan dan pelanggaran hukum yang dianggap kurang mendapat perhatian dan penanganan yang adil dari aparat penegak hukum di kota ini.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Lampung, Topik Sanjaya mengatakan bahwa aksi ini berangkat dari keresahan mahasiswa terhadap lemahnya penegakan hukum di Bandar Lampung.

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak setiap individu untuk hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan,” ucapnya.

Sanjaya menyangkan adanya kesenjangan antara aturan dan pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam kasus-kasus kekerasan yang baru-baru ini terjadi.

Ia mempaparkan segelintir kasus-kasus mangkraknya proses hukum kota Bandar Lampung :

1. Dugaan Pencabulan oleh Guru SD Swasta, FZ

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan FZ, seorang guru SD, semakin memperburuk citra penegakan hukum di Bandar Lampung. FZ telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia berhasil mendapatkan penangguhan penahanan dengan jaminan uang dan sertifikat tanah. Langkah ini dianggap oleh masyarakat sebagai bentuk ketidakadilan karena kasus ini menyangkut kepercayaan terhadap dunia pendidikan dan perlindungan anak.

2. Penganiayaan terhadap AHA (21)

Pada 15 Oktober 2024, seorang mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, AHA, menjadi korban penganiayaan oleh dua pria dewasa di Jalan Kedaton. Aksi kekerasan ini terekam CCTV dan memperlihatkan betapa brutalnya tindakan tersebut. Hingga kini, penanganan kasus ini masih stagnan, tanpa adanya langkah tegas dari pihak kepolisian.

3. Intimidasi terhadap Wartawan

Pada 20 September 2024, Ahmad Mufid, seorang wartawan, menghadapi tindakan intimidatif dan kekerasan fisik oleh seorang anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dalam sebuah rapat pleno KPU di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung. Meski insiden ini telah dilaporkan, kasus ini juga berjalan tanpa kejelasan.

Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Lampung  menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di Kota Bandar Lampung, diantaranya :

1. Penegakan Hukum yang Tegas dan Tidak Diskriminatif – Menuntut Polresta Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan adil dalam menangani kasus kekerasan, tanpa memandang status atau latar belakang sosial pelaku.

2. Perlindungan Hak Asasi dan Keamanan Warga – Mendesak pemerintah dan kepolisian untuk meningkatkan perlindungan terhadap warga, terutama dalam kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak dan lembaga pendidikan.

3. Evaluasi Kinerja Aparat Penegak Hukum – Menuntut agar pihak kepolisian dan pemerintah daerah melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja aparat yang menangani kasus-kasus tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan dan keberpihakan.

4. Penguatan Pengawasan terhadap Aparat Hukum – Meminta Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman untuk mengawasi proses penanganan kasus-kasus ini agar berjalan transparan, adil, dan profesional.

5. Segera Tangkap dan Penjarakan Pelaku Kekerasan – Mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menahan pelaku kekerasan. Aliansi menilai bahwa tindakan tegas harus segera diambil demi mencegah terulangnya insiden serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Aliansi Mahasiswa Lampung menekankan bahwa kesunyian dalam ruang keadilan adalah ancaman nyata terhadap kepercayaan masyarakat. Keadilan yang tertunda hanya akan melahirkan kekecewaan dan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di kota ini. Mereka berharap aksi ini dapat membuka mata para pemangku kebijakan untuk bertindak lebih tegas dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh warga Bandar Lampung.

Sebagai bentuk tekanan dan keseriusan dalam menuntut keadilan, Aliansi Mahasiswa Lampung memberikan ultimatum 3×24 jam kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan nyata terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus-kasus kekerasan yang telah dilaporkan. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan, maka Aliansi Mahasiswa Lampung bersama masyarakat akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar di depan Kantor Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.

Sebagai wujud komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil, Aliansi Mahasiswa Lampung juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat dapat menghubungi Contact Person : +62 878-4194-9697. Posko ini didirikan untuk menerima aduan dan keluhan dari masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan, pelanggaran hukum, atau ketidakadilan yang belum ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Posko ini akan berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk ketidakadilan, dengan harapan dapat menjadi sumber data dan bahan untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak lebih serius.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %