Sebanyak 570 Bacaleg Kota Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi

Read Time:1 Minute, 3 Second
Sebanyak 570 Bacaleg Kota Bandar Lampung Belum Memenuhi Syarat Verifikasi

BANDAR LAMPUNG- Sebanyak 570 Bacaleg Kota Bandar Lampung belum memenuhi syarat verifikasi dan harus memperbaiki kelengkapan dokumen. Selasa (27/6)

Diketahui, hal tersebut dikarenakan belum memenuhi syarat di tahap pertama Verifikasi administrasi sebagai Bacaleg.

Dalam hal tersebut, KPU Bandar Lampung telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada 18 partai politik peserta pemilu 2024 dan menyatakan baru 125 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat dalam verifikasi tahap pertama yang Selesai pada 23 juni lalu.

“Dari 695 Bakal Calon Legislatif yang didaftarkan oleh 18 partai politik sebanyak 570 Bacaleg syarat administrasinya tidak benar dan tidak lengkap,” ujar Komisioner KPU bandar lampung Fery Triatmojo.

Lanjutnya, yang menyebabkan Caleg belum memenuhi syarat karena adanya status kegandaan dokumen seperti ijazah belum dilegalisir dan belum mencantumkan keterangan riwayat hukum hingga syarat pekerjaan yang membutuhkan surat pengunduran diribelum tercantum.

Kemudian, selama tahapan perbaikan. Fery meminta kepada Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan dengan benar, supaya ketika di verifikasi semua data tersedia dan benar.

“Jika Bacaleg tidak memenuhi syarat di tahapan perbaikan, maka bacaleg tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi pemilu 2024 mendatang. Dan jika nantinya bakal calon legislatif masih dinyatakan tidak memenuhi syarat Partai politik dan masih bisa mengganti calon legislatif dan merubah Dapil Caleg sebelum penetapan daftar calon sementara maupun di tahapan penetapan daftar calon tetap.” tandasnya (Eli)

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %