Medikum FH UBL Bersama BEM FH UBL Mengadakan Diskusi Publik September Hitam

Read Time:2 Minute, 51 Second
Medikum FH UBL Bersama BEM FH UBL Mengadakan Diskusi Publik September Hitam

Bandar Lampung – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Media Pengkaji Ilmu Hukum (Medikum) Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH UBL) bersama BEM FH UBL mengdakan Diskusi Publik dalam memperingati September Hitam di Kantin Universitas Bandar Lampung (UBL), pada Jumat (13/09) sore.

Diskusi Publik bersebut mengambil Tema “Bagaimana Proses Pengadilan HAM di Indonesia?”

Kegiatan tersebut mengadirkan Pembina UKM Medikum UBL, Yulia Hesti, kemudian pemantik dalam kegiatan diskusi tersebut adalah LBH Bandar Lampung, Ci Ali, dan  Ikatan Alumni Medikum UBL, Ahmad Haidar Lutfi.

B. Moderator acara, Aryadwi Yudha, dalam sambutannya, mengatakan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai edukadi kepada mahasiswa dalam memperingati September Hitam.

“Alasan diselenggarakan acara ini adalah bagaimana mahasiwa bisa belajar dan dibicarakan hari ini adalah September Hitam,” ucapnya.

“September Hitam adalah simbol kekerasan HAM di Bulan September dan timbul pertanyaan bagaimana negara memberikan legitimasi dan membentuk badan ad hoc untuk mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, namun hingga saat ini negara belum ada membentuk negara pengadilan yang mengadili kejahatan HAM tersebut dan komnas HAM dinilai belum mampu memberikan konstribusi,” ungkapnya.

Kemudian Pembina UKM Medikum UBL, Yulia Hesti, mengatakan bahwa bulan September terjadi peristiwa pejuang HAM yang menjadi korban.

“Di bulan September ini banyak para pejuang HAM yang telah menjadi korban, salah satunya peristiwa UBL Berdarah dan diharapkan acara ini dapat memberikan wawasan tentang HAM,” ucapnya.

Kemudian dilanjukan dengan diskusi publik dengan pemantik dari Ikatan Alumni Medikum UBL, Ahmad Haidar Lutfi, yang menerangkan bahwa UKM Medikum dan BEM FH UBL menyatakan sikap secara tegas dan terhormat secara intelektual terhadap kebijakan Omnibus Law pada tahun 2021 lalu.

“Tahun 2021 terdapat Omnibus Law dimana UKM Medikum dan BEM FH UBL menyatakan sikap secara tegas dan terhormat secara intelektual untuk memperjuangkan masyarakat dan memplopori kajian hukum secara ilmiah dan di saat itu juga Fakultas Hukum UBL menjadi penentu dan pelopor penandatanganan rapat Paripurna di DPR RI,” ujarnya.

“Negara RI sepakat dalam menegak keadilan terhadap HAM yang tercantum di alinea 2 dan 4 di Pembukaan IUD 1945, untuk itu kita harus menekankan nilai adat, kemudian negara kita adalah Pancasila dan menyampaikan musyawarah dan mufakat sebagai salah satu cara gerakan dalam menyampaikan pernyataan sikap,” imbuhnya.

Lutfi mengungkapkan bahwa yang menjadi kekurangan saat ini adalah gerakan hanya sebatas ceremoni, salah satu penyampaian aspirasi yang tidak hanya melakukan aksi turun di jalan saja, tetapi juga dilakukan secara musyawarah kepada pejabat secara intelektual, salah satu yang dipakai cara tersebut adalah Munir.

“Saat ini yang menjadi evaluasi adalah Responsif isu yang dipertanyakan secara sektoral/ kepentingan diri sendiri dimana banyak mahasiswa yang hanya ikut-ikutan saja atau hanya seremonial pada saat aksi turun di jalan,” tegasnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pemandik dari LBH Bandar Lampung, Ci Ali, yang mengatakan bahwa salah satu peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di bulan September ini adalah UBL berdarah yang saat ini belum adanya penegakkan hukum kepada pelaku pelanggaran HAM

“Komnas HAM saat ini masih mengalami kesulitan untuk mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti adanya kasus pelanggaran HAM, sehingga Pelanggaran HAM tersebut kembali terjadi hingga saat ini yang diprediksikan akan terus bertambah dan kita hanya dipertotonkan,” tegasnya.

Kemudian ia menyebutkan kasus Talangsari yang dinilai Komnas HAM hanya menyelesaikan mekanisme non Yudisial saja.

“Pada kasus Talangsari tahun 1989, dimana Komnas HAM menyelesaikan mekanisme non Yudisial, justru keluarga korban hanya ingin mengetahui dalang dari pelanggaran HAM tersebut untuk segera diungkap dan dihukum secara pengadilan,” ungkapnya

Ia menegaskan bahwa mahasiswa harus tetap menyuarakan dengan melakukan dan membangun diskusi-diskusi kecil terkait kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %