Daftar Pemilih Tambahan Provinsi Lampung Pemilu 2024 Mulai Disusun

Read Time:2 Minute, 39 Second
Daftar Pemilih Tambahan Provinsi Lampung Pemilu 2024 Mulai Disusun

BANDAR LAMPUNG – Daftar pemilih tambahan atau DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 mulai disusun setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Selasa (27/6/2023) lalu.

Dalam hal itu,Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto menjelaskan pemilih DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

“Pemilih DPTb adalah mereka yang sudah terdaftar di DPT, tapi karena suatu hal, pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Kemudian menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan,” ujar Agus Riyanto di Bandar Lampung, Kamis (10/8)

Penyusunan DPTb mulai dilakukan melalui Rapat Koordinasi KPU Lampung bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se-Lampung, siang tadi.

Agus mengatakan rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi nasional bersama KPU RI untuk mendata pemilih pindah lebih awal.

“Di Pemilu 2024 kami ingin melakukan pendataan DPTb secara dini untuk memprediksi jumlah pemilih pindah di satu tempat dalam mengantisipasi logistik surat suara,” jelas dia.

Pendataan pemilih lebih awal juga memudahkan KPU untuk memetakan dan mendistribusikan pemilih pindah secara merata ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) tujuan.

Agus menjelaskan terdapat dua periode pindah memilih di Pemilu 2024 berdasarkan kategori pemilih.

“Pertama, sesuai undang-undang paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari. Kedua, satu minggu sebelum hari pemungutan suara berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019,” tutur dia.

Berikut Periode pindah memilih dalam penyusunan DPTb Provinsi Lampung yakni,
I. Periode Pindah Memilih 22 Juni 2023 – 15 Januari 2024 untuk kategori pemilih:

1.bertugas di tempat lain;
2.menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi;
3.tertimpa bencana alam;
4.menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana;
5.penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi;
6.sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
7.bekerja di luar domisili;
8.tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
9.pindah domisili.

II. Periode Pindah Memilih 16 Januari – 7 Februari 2024 untuk kategori pemilih:

1.bertugas di tempat lain;
2.menjalani rawat inap (sakit);
3.tertimpa bencana alam;
4.menjadi tahanan di rutan atau lapas/menjadi terpidana.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih, jelas Agus, bisa mendatangi Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, baik di TPS asal maupun TPS tujuan.

“Alasan untuk pindah memilih harus didukung dengan alat bukti pendukung atau surat keterangan. Pemilih mengurus langsung, tidak bisa diwakilkan,” kata dia

Dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih Pemilu 2024:

1.Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi dan/atau KK terbaru;

2.Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;

3.Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah;

4.Surat Pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;

5.Surat Keterangan Belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah;

6.Fotokopi KTP-el dan/atau kartu Keluarga Terbaru;

7.Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 mulai disusun oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Jumlah DPTb akan direkapitulasi setiap bulannya dari masing-masing kabupaten/kota untuk memetakan pemilih pindah.

“Sehingga menjelang hari pemungutan suara kami sudah tahu berapa pemilih yang keluar dan masuk ke suatu tempat by name by address,” pungkas Agus.(sptn)

0 0
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %